Dewasa ini berbagai aliran muncul, di antara aliran tersebut ada yang menggunakan jargon "Ikuti / Kembali ke Al-Qur'an dan As-Sunnah", sekilas kelihatannya sangat bagus sekali, tapi... bagaimanakah caranya.? apakah langsung merujuk ke Al-Qur'an dan Hadits dan/atau hanya dengan terjemahan kemudian langsung menyimpulkan sebuah hukum.? atau melalui para ulama' serta para imam madzhab.? ingat.., bermadzhab bukan berarti bermusuhan.. sebagaimana dalam catatan : Bermadzhab = Permusuhan..??
maka: "yuuk... ikuti Ulama'", jika ditanyakan "ulama' yang mana.?" itu juga merupakan pertanyaan saya kalau saja tidak ada kalimat pembuka seperti di atas, Sebelum ada kalimat "yuuk... ikuti Ulama'.." silahkan dilihat sendiri kalimatnya apa, pasti bisa menyimpulkan.
Prinsip “Kembali kepada al-Qur’an dan Sunnah” adalah benar secara teoritis, dan sangat ideal bagi setiap orang yang mengaku beragama Islam. Tetapi yang harus diperhatikan adalah, apa yang benar secara teoritis belum tentu benar secara praktis, menimbang kapasitas dan kapabilitas (kemampuan) tiap orang dalam memahami al-Qur’an & Sunnah sangat berbeda-beda. Maka bisa dipastikan, kesimpulan pemahaman terhadap al-Qur’an atau Sunnah yang dihasilkan oleh seorang ‘alim yang menguasai Bahasa Arab dan segala ilmu yang menyangkut perangkat penafsiran atau ijtihad, akan jauh berbeda dengan kesimpulan pemahaman yang dihasilkan oleh orang awam yang mengandalkan buku-buku ‘terjemah’ al-Qur’an atau Sunnah.
Telah terbukti hasilnya, kesesatan yang dihasilkan oleh Yusman Roy (mantan petinju yang merintis sholat dengan bacaan yang diterjemah), Ahmad Mushadeq (mantan pengurus PBSI yang pernah mengaku nabi), Lia Eden (mantan perangkai bunga kering yang mengaku mendapat wahyu dari Jibril), Agus Imam Sholihin (orang awam yang mengaku tuhan), dan banyak lagi yang lainnya. Dan kesesatan mereka itu lahir dari sebab ‘Kembali kepada al-Qur’an dan Sunnah’ secara tekstual tanpa memperhatikan kompetensi dan kualifikasi yang harus dilalui dalam mendalami dalil, mereka merasa benar dengan caranya sendiri atau mengikuti seseorang yang memiliki konsep dengan jalan pikirannya sendiri tanpa kesepakatan Jumhur Ulama'.
KENAPA KITA HARUS BERMADZHAB DAN TAQLID PADA ULAMA.?
Syeikh Nashiruddan al-Albani dalam Silsilah al-Ahadits adh-Dha’ifah serta
orang-orang yang sefaham dengannya melontarkan kritik kepada orang-orang yang bertaqlid dan menyatakan bahwa taqlid dalam agama adalah haram. Mereka juga mengkategorikan pemikiran madzhab Abu Hanifah, madzhab asy-Syafi’i dan madzhab-madzhab lain yang berbeda-beda dalam mencetuskan hukum setara dengan ta’addud asy-syari’ah (syariat yang berbilangan) yang terlarang dalam agama. (Lihat Silsilah Ahadits adh-Dha‘ifah ketika membahas hadits Ikhtilaf Ummah. )
Mereka juga tidak segan-segan lagi mengatakan bahwa madzhab empat adalah bid'ah yang di munculkan dalam agama dan hasil pemikiran madzhab bukan termasuk dari bagian agama. Bahkan ada juga yang mengatakan dengan lebih ekstrim bahwa kitab para imam-imam (kitab salaf) adalah kitab yang menjadi tembok penghalang kuat untuk memahami al-Qur'an maupun Sunnah dan menjadikan penyebab mundur dan bodohnya umat.
Jika di amati dengan seksama, orang-orang yang menolak taqlid sebenarnya juga sering bertaqlid. Mereka mengambil hadits dari Shahih al-Bukhari dan Muslim misalnya serta mengatakan bahwa haditsnya shahih karena telah di teliti dan di kritisi oleh ahli hadits terkenal yaitu al-Bukhari dan Muslim. Bukankah hal tersebut juga bagian dari bertaqlid dalam bidang hadits? Bukankah juga, al-Bukhari adalah salah satu ulama pengikut madzhab (asy-Syafi'i)? Kenapa mereka ingkar sebagian dan percaya sebagian?
Kami tidak pernah mengatakan bahwa pintu gerbang ijtihad telah tertutup, karena kesempatan menjadi mujtahid tetap terbuka sampai hari kiamat. Namun secara realita, siapakah sekarang ini ulama yang mampu masuk derajat mujtahid seperti asy-Syafi'i, Abu Hanifah, Malik, Ahmad bin Hanbal dan lain-lain. Adakah doktor-doktor syari'at zaman sekarang yang dapat di sejajarkan dengan ulama-ulama pengikut madzhab seperti Imam an-Nawawi, Ibnu Hajar dan lain-lain? Jika tidak ada yang dapat di sejajar dengan mereka, lalu kenapa tiba-tiba mereka mendakwahkan diri berijtihad?
ketetapan wajib bertaqlid bagi orang yang belum sampai derajat mujtahid adalah berdasar:
silahkan di baca sendiri di: http://www.piss-ktb.com/2012/03/f0070-kenapa-kita-harus-bermadzhab-dan.html
Berikut sedikit kesimpulannya dari dasar-dasar tersebut:
Kesimpulannya dalam hal taqlid ini
adalah:
1. Wajib bagi orang yang tidak mampu
ber-istinbath dari Al-Qur’an dan Hadits.
2. Haram bagi orang yang mampu dan
syaratnya tentu sangat ketat, sehingga mulai sekitar tahun 300 hijriah sudah
tidak ada ulama yang memenuhi kriteria atau syarat mujtahid. Mereka adalah Abu
Hanifah, Malik, asy-Syafi'i, Ahmad bin Hanbal, Sufyan ats-Tsauri, Dawud
azh-Zhahiri dan lain-lain.
Lalu menjawab perkataan empat imam
madzhab yang melarang orang lain bertaqlid kepada mereka adalah sebagaimana
yang diterangkan ulama-ulama, bahwa larangan tersebut ditujukan kepada
orang-orang yang mampu berijtihad dari Al-Qur’an dan Hadits, dan bukan bagi
yang tidak mampu, karena bagi mereka wajib bertaqlid agar tidak tersesat dalam
menjalankan agama. (Al-Mizan al-Kubra 1/62. )
Begitu juga menjawab Ibnu Hazm dalam
Ihkam al-Ahkam yang mengharamkan taqlid, karena haram yang dimaksudkan menurut
beliau adalah untuk orang yang ahli ijtihad sebagaimana disampaikan al-Buthi
ketika menjawab musykil dalam kitab Hujjah Allah al-Balighah [1/157-155] karya
Waliyullah ad-Dihlawi yang menukil pendapat Ibnu Hazm tentang keharaman taqlid.
( Al-la Madzhabiyyah hlm. 133 dan ‘Iqdul Jid fi Ahkam al-Ijtihad wa at-Taqlid
hlm. 22. )
Dalam keyakinan orang-orang yang
bermadzhab, antara taqlid dan ittiba’ (mengikuti pendapat ulama) adalah sama.
Dan itu tidak pernah ditemukan bahasa atau istilah yang membedakannya. Namun,
menurut orang-orang yang anti taqlid, meyakini adanya perbedaan antara dua
bahasa tersebut sehingga jika mereka mengikuti pendapat ulama, seperti
mengikuti Ibnu Taimiyyah, Ibnu Qayyim, Nashiruddin al-Albani dan lain-lain maka
menurut mereka, itu adalah bagian dari ittiba’ dan bukan taqlid. Karena menurut
pehaman mereka, taqlid adalah mengikuti imam madzhab yang akan selalu diikuti,
meski imam madzhab tersebut salah atau bisa di sebut taqlid buta. Sedangkan
ittiba’ tidaklah demikian. Sebuah statemen dangkal dan tidak berdasar sama
sekali.
Mengenai masalah perbedaan dua kata
diatas, pernah terjadi dialog antara Dr. Muhammad Said Ramadhan al-Buthi dengan
seseorang tamu yang datang kepada belaiau. Tamu tersebut berkeyakinan seperti
di atas bahwa ada perbedaan antara taqlid dan ittiba’. Kemudian Dr. al-Buthi
menantang tamu tersebut untuk membuktikan apa perbedaan antara dua kata
tersebut, apakah secara bahasa atau ishtilah dengan di persilahkan mengambil
referensi dari kitab lughat ata kamus bahasa Arab. Namun, tamu tersebut tidak
mampu membuktikan pernyataannya tersebut.
Sama seperti apa yang di lakukan
oleh Dr. Al-Buthi, kami juga menantang orang-orang yang mengharamkan taqlid
lalu mereka juga mengambil pendapat Ibnu Taimiyyah, Ibnu Qayyim, Nashiruddin
al-Albani dan lain-lain dalam tulisan dan pidato-pidato mereka, apakah hal itu
termasuk taqlid atau ittiba'? Jika mereka mengatakan bukan taqlid, maka klaim
tersebut perlu di buktikan secara ilmiyyah bukan asal bicara untuk membodohi
umat.
Klik SUMBER
____________________________________________________
ARTIKEL YANG BERKAITAN (WEB):
- Kembali Kepada Al-Qur’an dan Sunnah
- “KEMBALI KEPADA AL-QUR’AN & SUNNAH”, BAGAIMANA BISA TERSESAT ?
- MEMAHAMI MOTTO "KEMBALI PADA AL.QUR'AN AS-SUNAH"
- Slogan “Kembali ke Qur’an-Hadits” Perlu Diluruskan
_____________________________________________________
(note facebook) BACA JUGA TENTANG :
-- ISTIDROJ
-- Download Kitab Kuning (Aplikasi Java)
-- Intermezzo NU vs MUHAMMADIYAH
-- Kebenaran Ijtihad
Tidak ada komentar:
Posting Komentar